Saat ini telah banyak lembaga keuangan berlabelkan syariah, baik itu  bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah maupun lembaga  pembiayaan syariah. Hal tersebut menandakan bahwa lembaga keuangan  syariah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Maraknya lembaga keuangan  syariah adalah sesuatu yang wajar, mengingat mayoritas penduduk  Indonesia adalah muslim dan nilai-nilai universal yang ada dalam ekonomi  syariah seperti keadilan bagi nasabah dapat diterima oleh semua  kalangan termasuk non-muslim.
Dengan makin banyaknya asuransi syariah yang berdiri, tentunya  pilihan (calon) nasabah menjadi semakin banyak, bukan hanya satu atau  dua perusahaan yang menawarkan berbagai macam fitur produk, tapi bahkan  puluhan perusahaan yang memiliki produk asuransi syariah.
Agar kita tidak salah memilih asuransi syariah, berikut beberapa tips yang perlu kita perhatikan:
1. Mengetahui Kebutuhan
Pemegang atau pembeli asuransi harus mengetahui asuransi apa yang  menjadi kebutuhan. Kebutuhan dapat berupa Asuransi Jiwa, Asuransi  Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Pendidikan atau asuransi yang  sekaligus berfungsi untuk investasi (unitlink). Bila Anda ragu, mintalah  pendapat saudara, rekan, atau agen penjual asuransi yang Anda percayai.
2. Memilih Perusahaan Pengelola Asuransi Syariah
Ketahui seberapa lama perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis  asuransi syariah. Semakin lama sebuah perusahaan berkecimpung dalam  bisnis yang dijalaninya, tentunya bisa menggambarkan bagaimana kondisi  perusahaan tersebut. Selain itu juga bagaimana pengalaman perusahaan  tersebut dalam pembayaran klaim kepada nasabahnya, apa pernah perusahaan  tersebut lalai dalam hal pembayaran klaim kepada nasabahnya.
3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Semua lembaga keuangan syariah termasuk asuransi syariah mempunyai  Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS beranggotakan orang-orang yang  memahami ekonomi syariah. Keberadaan DPS akan menjamin bahwa semua  produk asuransi dikelola dengan cara-cara yang dihalalkan secara  syariah.
4. Kejelasan Akad Asuransi
Isi perjanjian memegang peranan penting menyangkut status premi polis  asuransi. Bila akadnya asuransi syariah, tidak ada istilah “dana  hangus” untuk asuransi jiwa, sehingga apabila nasabah karena sesuatu hal  tidak memperpanjang preminya, maka seharusnya dana premi yang sudah  disetor sebelumnya masih ada, walaupun jumlahnya tidak 100% lagi. Ini  karena dana yang disetor nasabah telah dikurangi biaya-biaya  administrasi saat mengurus polis asuransi.
5. Pelajari Ilustrasi yang Diberikan
Ilustrasi asuransi menggambarkan perkiraan berapa dana yang akan  diperoleh calon nasabah untuk masa akhir periode perjanjian. Jika  ilustrasi yang diberikan sangat tidak wajar, misal memberikan keuntungan  (bagi hasil) sangat jauh di atas bagi hasil bank syariah pada umumnya,  kita jangan langsung tergiur, namun kita harus menyikapinya dengan  bijaksana. Perhatikan asumsi-asumsi yang tertera di lembar ilustrasi.
6. Sesuaikan Asuransi dengan Manfaatnya
Sebelum memilih program asuransi, baca dahulu manfaat dan fitur  program asuransi yang hendak kita beli. Misalnya, manfaatnya hanya untuk  resiko meninggal, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita  hanya mengalami sakit atau luka-luka. Atau sebaliknya, yang kita beli  adalah produk asuransi kecelakaan saja, maka kita tidak akan mendapatkan  manfaat ketika kita terkena penyakit tertentu.
7. Tarif Premi
Tarif premi yang cukup kompetitif (wajar) dalam arti bukan murahan,  bisa dijadikan patokan dalam memilih perusahaan asuransi yang akan kita  pilih, Namun ini bukan yang utama, karena bisa jadi dengan premi yang  terlalu murah, perusahaan ingin mengeruk dana sebesar-besarnya,  sedangkan manfaat asuransi yang diberikan sudah dipersempit. Misal  asuransi mobil hanya dengan rate 1,00% belum tentu akan cukup untuk  menutup biaya operasional perusahaan, apalagi untuk bayar klaim.
8. Memilih Agen Penjual
Pilihlah agen penjual asuransi yang Anda percayai bisa memberikan  penjelasan produk secara benar dan lengkap. Agen penjual yang  profesional memiliki nomor keanggotaan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa  Indonesia). Mereka telah melalui tahapan ujian sebagai agen profesional  dan terdaftar secara resmi. Sehingga apabila Anda kelak menghadapi  masalah dengan polis Anda, keberadaan agen dapat diketahui dan  perusahaan asuransi ikut bertanggung jawab. Ingat bahwa Anda membeli  produk asuransi untuk jangka panjang. Pastikan pelayanan yang akan Anda  dapatkan adalah yang terbaik.